PEMBENTUKAN MEDIA CENTER DAN SISTEM INFORMASI DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 157, BD. No. 2022/157, LL Kab Manokwari: 12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Media Center dan Sistem Informasi Daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyebaran informasi publik kepada masyarakat melalui media massa maupun bentuk media komunikasi lainnya dan/atau lembaga-lembaga komunikasi masyarakat di Kabupaten Manokwari, perlu dibentuk Media Center dan Sistem Informasi Daerah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2022.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pembentukan Media Center dan Sistem Informasi Daerah di Lingkungan Kabupaten Manokwari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
|