Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Umroh Bab III Maksud dan Tujuan Bab IV Kriteria Peserta Bab V Persyaratan Peserta Bab VI Tim Verifikasi Bab VII Mekanisme Penjaringan dan Verifikasi Peserta Bab VIII Pembiayaan Bab IX Pembatalan Pemberangkatan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat