Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 33 Tahun 2021

Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PEMBINA, PENYELENGGARA DAN PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK (Pembina, Penyelenggara, Pelaksana), HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN (Hak dan Kewajiban Penyelenggara, Kewajiban dan Larangan Pelaksana, Hak dan Kewajiban Masyarakat), PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK (Prinsip Pelayanan Publik, Pola Pelayanan), (Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Pengelolaan Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik, Pelayanan Khusus, Sikap Perilaku Pelaksana Dalam Pelayanan, Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pengelolaan Pengaduan), PENYELESAIAN PENGADUAN (Pengaduan), PENGELOLAAN PENGADUAN (Hak Pengadu dan Kewajiban Penyelenggara, Penanganan Pengaduan dan Gugatan, Pengelola Pengaduan, Mekanisme Pengelolaan Pengaduan), PEMBINAAN, KETENTUAN PERALIHAN,dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Barat
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lahomi
Tanggal Penetapan
10 September 2021
Tanggal Pengundangan
10 September 2021
Tanggal Berlaku
10 September 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2021 NOMOR 33
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan