PENGANGKATAN – DIREKTUR – RUMAH SAKIT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2016/NO.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul dari Pejabat Fungsional
ABSTRAK: |
- Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, merupakan sarana pelayanan kesehatan yang berperan penting dalam mewujudkan visi Kabupaten Bantul yang Sehat, Cerdas dan Sejahtera. Bahwa untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan karena terjadinya kekosongan jabatan Direktur pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, perlu dilakukan pengisinan jabatan Direktur sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Presiden sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Untuk memberikan pedoman pengisian Direktur sebagaimana dimaksud perlu diatur pedoman pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul dari Pejabat Fungsional sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/3774/SJ, tanggal 11 Oktober 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Dari Pejabat Fungsional
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016
- Direktur RSUD PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberi tugas tambahan sebagai Direktur RSUD PS.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
- 4 HLM; -
|