Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 117 Seri E), diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (3) Pasal 2 diubah: 2. Ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat