Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 Nomor 16), diadakan perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 31 diubah: 2. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 31 A:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat