Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 Nomor 2), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b diubah dan ayat (4) dihapus: 2. Ketentuan dalam Lampiran XXXI nomor 1 huruf B setelah angka 29 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 30.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2022
Sumber
BD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 No 26; https://jdih.bojonegorokab.go.id/upload/383/PERBUB_NO_26_TAHUN_2022_TTG_SBU_000173.pdf
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan