Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 tentang Peraturan: Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Serita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan: · a. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro._Tahun 2Pl9 Nornor 24); dan . b. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 Nomor 17), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah,: 2. Ketentuan Pasal 3 diubah: 3. Ketentuan Pasal 4 diubah: 4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5, disisipkan 3 (tiga) pasal baru, yaitu Pasal 4A, Pasal 48 dan Pasal 4C: 5. Ketentuan Pasal 6 diubah: 6. Ketentuan Pasal 14 diubah: 7. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah: 8. Ketentuan Pasal 16 diubah: 9. Ketentuan Pasal 18 diubah: 10. Ketentuan Bab II yang berjudul PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU diubah menjadi Bab III sehingga Bab-Bab selanjutnya menyesuaikan urutan: 11. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab baru, yaitu BAB IIIA: 12. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 20A: 13. Ketentuan Pasal 21 diubah: 14. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 4 (empat) pasal baru, yaitu Pasal 21A, Pasal 218, Pasal 21C, dan Pasal 21 D: 15. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 30A dan Pasal 308:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat