Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan maksud untuk mengatur penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. efektivitas; b. keterpaduan; c. kesinambungan; d. efisiensi; e. akuntabilitas; f. interoperabilitas; dan g. keamanan. Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Penyelenggara SPBE; dan e. Pemantauan dan evaluasi SPBE.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat