Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2023

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 5 ayat ( 1) dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro : a. Nomor 14 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro (Serita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 Nomor 14); b. Nomor 4 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro (Serita Daerah Kabupaten Sojonegoro Tahun 2021 Nomor 47); diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
28 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2023
Tanggal Berlaku
28 Februari 2023
Sumber
BD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 No 2; https://jdih.bojonegorokab.go.id/upload/534/PERBUB_NO_2_Tahun_2023_ttg_perub_ke2_perbup_49_th_.pdf
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan