Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 18 Tahun 2022

Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi perlindungan Perempuan dan Anak, Pencegahan, Penanganan, Standar Operasional, aplikasi pengaduan dan peran perangkat daerah, lembaga swadaya masvarakat serta masyarakat hukum adat terhadap Kasus kekerasan perempuan dan Anak. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah pedoman bagi pemangku kepentingan dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap Perempuan dan anak. Upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di awali dengan pengumpulan data yang meliputi: a. identifikasi kelompok-kelompok rentan terhadap kasus kekerasan b. pendataan lokasi-lokasi yang berpotensi bisa terjadinya kasus kekerasan C. perumusan metode pencegahan yang akan dilakukan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
13 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2022
Tanggal Berlaku
13 Mei 2022
Sumber
LD Kab. Kep. Mentawai Tahun 2022 No. 18
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan