Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Retribusi Perizinan Tertentu yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis Dan Golongan Retribusi, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Izin Gangguan, dan Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
07 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2023
Tanggal Berlaku
07 Februari 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan