Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 67 Tahun 2016

Bantuan Keuangan Khusus Kepada 22 (Dua Puluh Dua) Desa Untuk Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa Secara Serentak Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mekanisme pencairan bantuan keuangan khusus diatur sebagai berikut: A. Lurah Desa mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan khusus kepada Bupati melalui Camat rangkap 2 (dua), dengan dilampiri : 1. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa; 2. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016; 3. Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26.a) bermaterai cukup; 4. Kuitansi ber-materai cukup; 5. Fotokopi Rekening Koran Kas Desa; 6. Proposal Pelaksanaan Pilurdes; dan 7. Surat Pernyataan Kesanggupan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus. B. Camat meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Bupati melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, dengan dilampiri : 1. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Camat; 2. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa; 3. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016; 4. Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26.a) bermaterai cukup; 5. Kuitansi ber-materai cukup; 6. Fotokopi Rekening Koran Kas Desa; 7. Proposal PelaksanaanPilurdes 2016; dan 8. Surat Pernyataan Kesanggupan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa. C. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul selaku PPKD, dengan dilampiri : 1. Check List; 2. Daftar Permohonan Pengajuan Pencairan; 3. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul; 4. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Camat; 5. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa; 6. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 ; 7. Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26.a) bermaterai cukup; 8. Kuitansi ber-materai cukup; 9. Fotokopi Rekening Koran Kas Desa; 6 2016 10. Proposal Pelaksanaan Pilurdes; dan 11. Surat Pernyataan Kesanggupan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 67 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada 22 (Dua Puluh Dua) Desa Untuk Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa Secara Serentak Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.67
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan