Mekanisme pencairan bantuan keuangan khusus diatur sebagai berikut: A. Lurah Desa mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan khusus kepada Bupati melalui Camat rangkap 2 (dua), dengan dilampiri : 1. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa; 2. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016; 3. Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26.a) bermaterai cukup; 4. Kuitansi ber-materai cukup; 5. Fotokopi Rekening Koran Kas Desa; 6. Proposal Pelaksanaan Pilurdes; dan 7. Surat Pernyataan Kesanggupan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus. B. Camat meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Bupati melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, dengan dilampiri : 1. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Camat; 2. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa; 3. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016; 4. Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26.a) bermaterai cukup; 5. Kuitansi ber-materai cukup; 6. Fotokopi Rekening Koran Kas Desa; 7. Proposal PelaksanaanPilurdes 2016; dan 8. Surat Pernyataan Kesanggupan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa. C. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul selaku PPKD, dengan dilampiri : 1. Check List; 2. Daftar Permohonan Pengajuan Pencairan; 3. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul; 4. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Camat; 5. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa; 6. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 ; 7. Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26.a) bermaterai cukup; 8. Kuitansi ber-materai cukup; 9. Fotokopi Rekening Koran Kas Desa; 6 2016 10. Proposal Pelaksanaan Pilurdes; dan 11. Surat Pernyataan Kesanggupan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat