Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 65 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul No. 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permohonan pengajuan mutasi dapat diajukan secara online. Pendaftaran objek dan subjek pajak berupa mutasi dapat dilakukan secara online dengan cara sebagai berikut: a. subjek pajak membuka website www.pbb.bantulkab.go.id; b. mengisi formulir permohonan mutasi yang tersedia pada aplikasi; c. mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan/atau Lampiran d. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) SPOP dan/atau LSPOP setelah diisi dengan jelas, benar dan lengkap disimpan melalui aplikasi yang tersedia; dan e. mencetak tanda bukti pendaftaran secara online.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul No. 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.65
Subjek
PERPAJAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan