Permohonan pengajuan mutasi dapat diajukan secara online. Pendaftaran objek dan subjek pajak berupa mutasi dapat dilakukan secara online dengan cara sebagai berikut: a. subjek pajak membuka website www.pbb.bantulkab.go.id; b. mengisi formulir permohonan mutasi yang tersedia pada aplikasi; c. mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan/atau Lampiran d. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) SPOP dan/atau LSPOP setelah diisi dengan jelas, benar dan lengkap disimpan melalui aplikasi yang tersedia; dan e. mencetak tanda bukti pendaftaran secara online.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat