tarif air minum pdam
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4.3, BD.2022/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Air Minum dan Kelompok Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyesuaikan klasifikasi kelompok
pelanggan dengan memenuhi rasa keadilan dan
keterjangkauan terhadap pengelompokan
pelanggan maka perlu menetapkan penjelasan
indikator dan tabulasi kelompok pelanggan tarif
air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Kota Surakarta; bahwa Peraturan Walikota Surakarta Nomor 36
Tahun 2019 tentang Tarif Air Minum dan
Kelompok Pelanggan Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Kota Surakarta sudah tidak sesuai
dengan perkembangan yang ada sehingga perlu
diubah; bahwa kelompok pelanggan berdasarkan
ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air
Minum, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tarif Air Minum dan Kelompok Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2017;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar Kebijakan Penetapan Tarif
Bab III Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan
Bab IV Tarif Air Minum
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 36 Tahun 2019 dicabut.
- 15 hlm
|