Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 63 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul No. 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Puskesmas di Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemimpin BLUD mengusulkan pembantu bendahara penerimaan selaku bendahara penerimaan BLUD guna melaksanakan fungsi perbendaharaan untuk pendapatan BLUD kepada PPKD melalui Kepala Dinas. Seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui rekening kas BLUD. Pemimpin BLUD setiap bulan melaporkan pendapatan BLUD kepada PPKD melalui Kepala Dinas dan setiap triwulan mengajukan pengesahan laporan BLUD kepada PPKD melalui Kepala Dinas, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) untuk pendapatan BLUD. Ketentuan Pasal 17 dihapus. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Paragraf baru yakni Paragraf 3 dan 9 (sembilan) Pasal baru yakni Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasal 21D, Pasal 21E, Pasal 21F, Pasal 21G, Pasal 21H dan Pasal 21I,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul No. 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Puskesmas di Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.63
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan