Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 48 Tahun 2022

Mekanisme Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MEKANISME PENGADUAN, PENANGANAN PENGADUAN, PEMERIKSAAN KHUSUS (Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan), PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLEBLOWER, dan PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 48 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 49
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan