Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Non Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai mengubah beberapa ketentuan Peraturan Bupati Belitung Nomor 38 Tahun 2022, yaitu Ketentuan Pasal 13 diubah; Pasal 19 ditambahkan 2 (dua) ayat baru; BAB IV ditambahkan 1 (satu) Bagian baru; Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal baru; mengubah Lampiran Tarif Pelayanan Kesehatan Non Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Non Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2023 Nomor 4
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Belitung Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Non Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung (Berita Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2022 Nomor 39)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan