Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2022

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan umum, perubahan badan hukum dan tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya pt. giri aneka usaha (perseroda) dan anggaran dasar, kegiatan usaha, modal dan saham, organ perusahaan, kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainya, tata kelola perusahaan, tahun buku, penetapan dan pembagian laba bersih, tanggung jawab dan ganti rugi, kerja sama, pinjaman, monitoring dan evaluasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, ketentuan peralihan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LD.2022/No.7
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan