Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 86 Tahun 2022

Pedoman Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Maksud, Tujuan, Dan Asas Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon, Proses Penyusunan Dan Cara Perhitungan Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon, Program Kegiatan Prioritas Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon, Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 86 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
22 November 2022
Tanggal Pengundangan
22 November 2022
Tanggal Berlaku
22 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.87
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan