ssh-sbu-analisis standar belanja-hspk
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2022 (11): 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 51 ayat 1 dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam perencanaan dan penganggaran program dan/atau kegiatan Belanja Langsung maupun Belanja Tidak Langsung, perlu disusun Buku Standar yang terdiri dari Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi sebagai dasar penganggaran Kegiatan Kegiatan Fisik dan Non Fisik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja Dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2023.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 / PMK.02 / 2021.
- Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2023 pada Kabupaten Deiyai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
- 5 hlm
|