Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1. BAB I KETENTUAN UMUM, terdiri dari 4 (empat) empat pasal Pasal 1 Ketentuan umum, Pasal 2 asas penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Pasal 3 Tujuan Perda penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, dalam Pasal 4 memuat Ruang Lingkup pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 2. BAB II TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH terdiri dari 2 (dua) pasal, dalam pasal 5 memuat mengenai tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Pasal 6 memuat wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 3. BAB III PENYELENGGARAAN PERUMAHAN Dalam BAB III ini terdiri dari 18 Pasal Bagian Kesatu Umum, Pasal 7 sampai dengan Pasal 9, Bagian Kedua Perencanaan paragraf 1 umum Pasal 10, paragraf 2 Perencanaan dan Perancangan Rumah Pasal 11 samapi dengan Pasal 14, Paragraf 3 Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Pasal 15. Bagian Ketiga Pembangunan Pasal 16 samapi dengan Pasal 21. Bagian Keempat Pemanfaatan Pasal 22 sampai dengan Pasal 23. Bagian Kelima Pengendalian Pasal 24. 4. BAB IV PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN Dalam BAB IV terdiri dari 9 Pasal, Pasal 25 sampai dengan Pasal 33. 5. BAB V LOKASI DAN PENYEDIAAN TANAH UNTUK PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Bagian Kesatu Lokasi, terdiri dari dua pasal, Pasal 34 dan pasal 35, Bagian Kedua Penyediaan Tanah, terdiri dari dua pasal, pasal 36 dan pasal 37. 6. BAB VI PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM terdiri dari 7 pasal, Pasal 38 sampai dengan pasal 44 7. BAB VII PENCEGAHAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH SERTA PENATAAN DAN PENINGKATAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH terdiri dari 4 pasal Bagian Kesatu Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pasal 45 dan pasal 46. Bagian Kedua Penataan dan Peningkatan Kawasan Permukiman Kumuh pasal 47 dan pasal 48, 8. BAB VIII INSENTIF DAN DISINSENTIF terdiri dari dua pasal, pasal 49 dan pasal 50. 9. BAB IX PERAN MASYARAKAT terdiri dari satu pasal, pasal 51. 10. BAB X KERJASAMA DAERAH terdiri dari satu pasal, pasal 52. 11. BAB XI PENDANAAN terdiri dari satu pasal, pasal 53. 12. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN terdiri dari dua pasal, pasal 54 dan pasal 55. 13. BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI terdiri dari satu pasal pasal 56. 14. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari tiga pasal pasal 57 samapai dengan 59. 15. BAB XV KETENTUAN PENUTUP terdiri dari tiga pasal, pasal 60 samapai dengan 62.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
06 September 2017
Tanggal Pengundangan
06 September 2017
Tanggal Berlaku
06 September 2017
Sumber
LD.2017/No.5
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan