Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip, Persyaratan dan Bentuk Sekolah Berkeunggulan Lokal Bab III Tata Cara Penetapan Sekolah Berkeunggulan Lokal Bab IV Tim Pengembang Sekolah Berkeunggulan Lokal Bab V Kerangka Kurikulum Bab VI Perencanaan dan Pelaksanaan Bab VII Penyiapan Guru, Sarana Prasarana dan Pendanaan Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
16 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2023
Tanggal Berlaku
16 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.10
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan