Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 1 Tahun 2015

Penutupan Lokalisasi WTS di Desa Kedung Banteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan realisasi anggaran; b. Neraca; c. Laporan arus kas; dan d. Catatan atas laporan keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penutupan Lokalisasi WTS di Desa Kedung Banteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Nomor 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan