PENYERTAAN MODAL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus dan Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Kudus Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar sesuai
ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 3 tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus,
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten
Kudus dan modal daerah sesuai ketentuan Pasal 3
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8
Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah serta guna peningkatan Pendapatan Asli
Daerah, maka perlu menambah Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan
Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus
dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah Cabang Kudus Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kudus Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kudus Nomor 1 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- 5 hal
|