Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 36 Tahun 2020

Penurunan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD, PILAR PENURUNAN STUNTING, RUANG LINGKUP (Umum, Sasaran, Kegiatan), PENDEKATAN (Kemandirian Keluarga, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Komunikasi Perubahan Perilaku, Gerakan Seribu Hari Pertama Kehidupan), EDUKASI, ORIENTASI DAN PENYULUHAN GIZI (Edukasi Gizi, Orientasi Gizi, Penyuluhan Gizi), PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, SASARAN WILAYAH PENURUNAN STUNTING, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENCATATAN DAN PELAPORAN, PENGHARGAAN, PENDANAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penurunan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Barat
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lahomi
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2020 NOMOR 36
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan