Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2022

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan Daerah dan utang Daerah, BLUD, penyelesaian ganti kerugian daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kepulauan Riau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2022
Sumber
LD.2022/NO.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan