fasilitas pengembangan pesantren
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2022/NOMOR.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK: |
- bahwa setiap orang bebas memilih pendidikan dan
pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
memfasilitasi Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi
pendidikan, fungsi dakwah, maupun fungsi pemberdayaan
masyarakat; bahwa penyelenggaraan pesantren sebagaimana dimaksud
dalam huruf b perlu diberikan rekognisi/pengakuan,
afirmasi, fasilitasi dan pendanaan berdasarkan tradisi dan
kekhasannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan
Pesantren;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Bab III Pendanaan
Bab IV Partisipasi Masyarakat
Bab V Pelaksana
Bab VI Koordinasi
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
- 11 hlm
|