Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 13 Tahun 2010

TARIF BIAYA PELAYANAN KESEHATAN PAVILIUN RA KARTINI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SYARIFAH AMBAMI RATO EBU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang TARIF BIAYA PELAYANAN KESEHATAN PAVILIUN RA KARTINI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SYARIFAH AMBAMI RATO EBU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
01 April 2010
Tanggal Pengundangan
01 April 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 10/E
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan