Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, penambahan huruf h pada Pasal 4, perubahan Pasal 5, penambahan huruf k pada Pasal 6, perubahan huruf i dan huruf j Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan ayat (2) Pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat