Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2022

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab III Fungsi, Karakteistik, Arah dan Strategi Bab IV Pembangunan Kepemudaan Bab V Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah Bab VI Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda Bab VII Perencanaan, Kemitraan dan Kerjasama Bab VIII Sarana dan Prasarana Kepemudaan Bab IX Organisasi Kepemudaan Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Penghargaan Bab XIII Pendanaan Bab XIV Sistem Informasi Kepemudaan Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
26 September 2022
Tanggal Pengundangan
27 September 2022
Tanggal Berlaku
27 September 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.8
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan