perencanaan pembangunan daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2022/NOMOR.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjaga konsistensi, kesinambungan
pembangunan, serta kepastian hukum sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, perlu pengaturan
mengenai sistem perencanaan pembangunan Daerah;
bahwa untuk menyelaraskan berbagai urusan yang
menjadi kewenangan Daerah diperlukan suatu Sistem
Pembangunan Daerah yang direncanakan secara
sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap
terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang
aplikatif dan implementatif; bahwa dalam upaya mencapai hasil pembangunan Daerah
yang optimal dan untuk menjamin konsistensi dan
kesinambungan pembangunan mulai dari tahapan
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi
secara efisien dan efektif, diperlukan adanya Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah yang diatur dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumembentuk Peraturan Daerah tentang SistemPerencanaan Pembangunan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab III Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab IV Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Bab V Sistem Informasi Pembangunan Daerah
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2006 dicabut.
- 14 hlm
|