RENCANA KONTINJENSI TINGKAT KABUPATEN UNTUK ANCAMAN GEMPA BUMI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD.2022/NO.109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kontinjensi Tingkat Kabupaten untuk Ancaman Gempa Bumi
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana disebutkan
bahwa rencana kontinjensi disusun sebagai perencanaan
ke depan terhadap keadaan yang tidak menentu untuk
mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam
situasi darurat atau kritis dalam penanggulangan
kedaruratan bencana;
b. bahwa wilayah Kabupaten Bantul merupakan wilayah
yang rawan gempa bumi dan termasuk daerah
kegempaan dengan Intensitas Skala Modified Mercalli
Intensity (MMI) VI-VIII, sehingga dalam rangka
penanggulangan ancaman bencana gempa bumi perlu
dibuat pengaturan rencana kontinjensi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kontinjensi Tingkat Kabupaten untuk
Ancaman Gempa Bumi;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun
2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2021;
- Materi Pokok: Pendahuluan; Situasi; Tugas Pokok dan Fungsi Pokok Organisasi Komando Penanggulangan Darurat Bencana; Pelaksanaan; Administrasi dan Logistik; Pengendalian; Rencana Tindak Lanjut;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
- Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 135 HLM
|