PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA PADA TEMPAT REKREASI DAN PARIWISATA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD.2022/NO.106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga pada Tempat Rekreasi dan Pariwisata
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna
pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olah raga pada
tempat rekreasi dan pariwisata sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu
mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga Pada Tempat Rekreasi dan
Pariwisata;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2021;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tempat Rekreasi dan Pariwisata yang Dipungut Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Pelaksanaan Penugasan kepada Pemerintah Kalurahan; Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
- Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran: 2 HLM
|