Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 106 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga pada Tempat Rekreasi dan Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tempat Rekreasi dan Pariwisata yang Dipungut Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Pelaksanaan Penugasan kepada Pemerintah Kalurahan; Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 106 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga pada Tempat Rekreasi dan Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
01 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2022
Tanggal Berlaku
01 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.106
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Bantul No. 08 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan