tugas-fungsi-sekretariat-daerah-sekretariat-dprd
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa peraturan gubernur bengkulu nomor 18 tahun 2008 tentang uraian tugas pokok dan fungsi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Bengkulu belum sepenuhnya mengatur tentang rincian tugas fungsi dan tata kerja organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD bengkulu, perlu merumuskan dan menetapkan rincian tugas fungsi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Bengkulu dengan berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2005 tentang analisis jabatan.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 8/1974; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 20/1968; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 4/2005; Perda Provinsi Bengkulu 5/2008 dan Perda Provinsi Bengkulu 6/2008.
- Materi Pokok: rincian tugas dan fungsi setiap jabatan struktur di lingkungan sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan gubernur ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari peraturan gubernur ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
- Peraturan yang Dicabut adalah peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2008 tentang Urusan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
- 6 Halaman
|