Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2009

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemberian Penghargaan Prestasi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang Purna Tugas di Lingkungan Pemerintah kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2005.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemberian Penghargaan Prestasi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang Purna Tugas di Lingkungan Pemerintah kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
23 November 2009
Tanggal Pengundangan
23 November 2009
Tanggal Berlaku
23 November 2009
Sumber
BD.2009/No.6
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2005

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan