pns purna tugas - PEMBERIAN PENGHARGAAN PRESTASI KERJA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2009/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemberian Penghargaan Prestasi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang Purna Tugas di Lingkungan Pemerintah kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
yang telah ditindaklanjuti dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemberian
Penghargaan Prestasi Kerja Bagi
Pegawai Negeri Sipil Yang Purna Tugas
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonogiri sudah tidak sesuai lagi, oleh
karena itu perlu dilakukan peninjauan
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemberian Penghargaan
Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
Yang Purna Tugas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonogiri ;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2005.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2009.
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2005 dicabut.
- 6 hal
|