asn - STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2018/No.23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15B Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Manajerial Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan organisasi perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, maka
perlu dilakukan penyesuaian terhadap Standar
Kompetensi Manajerial bagi Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 15B Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi
Manajerial Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang, perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan hal tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor
15B Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Manajerial
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Walikota Semarang Nomor 15B Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 mengenai penetapan Standar Kompetensi Manajerial bagi jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 15B Tahun 2016 diubah.
- 3 hal
|