Pencabutan-peraturan-retribusi
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- bahwa izin gangguan yang semula berdiri sendiri tujuan agar pemerintah daerah diharapkan dengan dapat mengendalikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, atau gangguan bagi masyarakat, saat ini terintegrasi dalam dokumen analisa mengenai dampak lingkungan; bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pengaturan mengenai Izin Gangguan, sehingga perlu dicabut.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 10 Tahun 2021
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
- Perda ini mencabut Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2013
- 3 hlm
|