Bentuk formulir administrasi pelaksanaan pemilihan Lurah Desa terdiri atas : a. Formulir keputusan; b. Formulir surat; c. Formulir berita acara; d. Model cap/stempel Panitia Pemilihan; e. Surat suara; dan f. Formulir kelengkapan pengambilan sumpah dan janji. Dalam hal terdapat kebutuhan administrasi yang bentuk formulirnya tidak diatur, maka Panitia Pemilihan Tingkat Desa dapat menetapkan bentuk formulir tersendiri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat