Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 39 Tahun 2016

Bentuk Formulir Administrasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bentuk formulir administrasi pelaksanaan pemilihan Lurah Desa terdiri atas : a. Formulir keputusan; b. Formulir surat; c. Formulir berita acara; d. Model cap/stempel Panitia Pemilihan; e. Surat suara; dan f. Formulir kelengkapan pengambilan sumpah dan janji. Dalam hal terdapat kebutuhan administrasi yang bentuk formulirnya tidak diatur, maka Panitia Pemilihan Tingkat Desa dapat menetapkan bentuk formulir tersendiri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 39 Tahun 2016 tentang Bentuk Formulir Administrasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
14 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.39
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan