BAGAN AKUN STANDAR
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2017/No.58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bagan Akun Standar pada Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah, maka pengaturan mengenai
kodefikasi akun seluruh transaksi dan/ atau kejadian
ekonomi dalam lingkup Pengelolaan Keuangan Daerah,
baik dalam rangka penyusunan dokumen anggaran
maupun penyajian laporan keuangan, perlu disusun
dalam bentuk format terstruktur dengan menggunakan
Bagan Akun Standar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Bagan Akun Standar pada Pemerintah
Kota Surakarta;
- Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang bagan akun standar, ketentuan peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
- 8 hal
|