Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo. Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro terdiri dari : a. Direktur. b. Bagian Tata Usaha terdiri dari : 1) Sub Bagian Perencanaan Program, Monitoring dan Evaluasi; 2) Sub Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat; 3) Sub Bagian Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan. c. Bidang Pelayanan, terdiri dari : 1) Seksi Pelayanan Medik; 2) Seksi Pelayanan Keperawatan. d. Bidang Penunjang terdiri dari : 1) Seksi Sarana Medik dan Keperawatan; 2) Seksi Sarana Non Medik. e. Bidang Keuangan, terdiri dari : 1) Seksi Pendapatan; 2) Seksi Belanja. f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat