minuman beralkohol
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD Tahun 2009 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkoho;l di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- a. bahwa minuman beralkohol dapat mengganggu ke ehatan,
ketentraman, dan ketertiban masyarakat, maka perlu diatur
pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Ka upaten
Wonosobo;
b. · bahwa pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di
Kabupaten Wonosobo sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2002 tentang Minuman
Keras sudah tidak sesuai lagi
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang. Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 1988.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penggolongan minuman beralkohol; perizinan;larangan;pengecualian;pengendalian dan pengawasan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2002 tentang Minuman Keras
(Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 17 Seri E Nomor 1 ) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 9 hlm
|