INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13A, BD.2017/No.48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Surakarta dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta
Tahun 2016-2021, maka perlu ditetapkan Indikator
Kinerja Utama Pemerintah Kota Surakarta dan Indikator
Kinerja Utama Perangkat Daerah Kota Surakarta Tahun
2016-2021; bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (3) Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan
Instansi Pemerintah, perlu menetapkan indikator Kinerja
Utama untuk Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah
Kota Surakarta dan Indikator Kinerja Utama Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun
2016-2021;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta
Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, pemilihan indikator kinerja utama.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
- Peraturan Walikota Surakarta Norn.or 25-B Tahun 2016 dicabut
- 6 hal
|