perubahan-perda-tata cara-perangkat desa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2008 No.11/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7
Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan otonomi desa;
b. bahwa ketentuan mengenai penghasilan Perangkat Desa
telah diatur tersendiri
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun
2006.Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan Perda Kab Wonosobo No 7 Tahun 2006
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
- 7 hlm
|