prasarana-sarana-perumahan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan adanya kesulitan dalam prasarana, sarana dan utilitas perumahan, seperti banyaknya yang belum menyerahkan dan memenuhi standar/kelayakan, keberadaan pengembang yang tidak terlacak/sulit diketahui, serta pengembang tidak bersedia melakukan perbaikan prasarana, sarana dan utilitas; bahwa dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat serta jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan, serta kepastian hukum, maka wajib dilakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah; bahwa dalam upaya penertiban aset prasarana, sarana dan utilitas yang memadai dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan dan dinamika masyarakat saat ini.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU o. 11 tahun 2020; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. r 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 64 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 20 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Permen NPR No. 34/PERMEN/M/2006; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permen PUPR No. 7 Tahun 2022; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2020.
- Perda ini mengatur mengenai perubahan atas Perda Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
- Perda ini mengubah sebagian Perda Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2017.
- 32 hlm
|