Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas Pasar bagi setiap Orang pribadi atau Badan yang menjual barang dan jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat