Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Wewenang dan Tugas Bab III Penyelenggaraan Perumahan Bab IV Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Bab V Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Bab VI Penyediaan Tanah Bab VII Sistem Data dan Informasi Bab VIII Pemeliharaan dan Perbaikan Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Sertifikasi dan Registrasi Bab XI Pendanaan Bab XII Pembinaan Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 9
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan