PEDOMAN PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD.2022/NO.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelesaian Piutang
Daerah dan agar pelaksanaan penghapusan Piutang
Daerah dapat dilakukan dengan tertib, transparan dan
akuntabel diperlukan pedoman penghapusan Piutang
Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (5)
Undang_Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, pelaksanaan penghapusan
Piutang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penghapusan
Piutang Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 yang
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun
2022;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengurusan Piutang Daerah; Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah; Pencatatan Penghapusan Piutang Daerah; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
- Jumlah Halaman: 11 HLM; Lampiran: 48 HLM
|