Tujuan diselenggarakannya Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa, adalah membuka akses wilayah terisolir; mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan desa, dan meningkatkan ketahanan dan keamanan bangsa dan negara. TNI Manunggal Membangun Desa dilaksanakan melalui kegiatan pembangunan berbasis swadaya masyarakat dan desa, serta dikerjakan secara bergotong royong. Pengampu, pelaksana dan penanggung jawab kegiatan Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa adalah Pemerintah Desa. Pemerintah Desa dapat mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana APB Desa untuk membiayai operasional Tim Pengelola Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah bantuan yang diterimanya. Pencairan Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa diajukan oleh Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada Bupati Bantul cq. Kepala DPPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Dana Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa tidak boleh dibelanjakan untuk membayar gaji, honor, upah, konsumsi, dan sejenisnya; membayar biaya hidup, pendidikan, pengobatan, pemakaman, penelitian, pelatihan, penyuluhan, workshop, study banding, dan sejenisnya; membeli mebelair, inventaris, pakaian, termasuk tenda, deklit, dan sejenisnya; dan membiayai pembangunan makam, monumen, tugu, gapuro, pos kamling, gudang perkakas kampung, dan sejenisnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat