Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 34 Tahun 2016

Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM) Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan diselenggarakannya Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa, adalah membuka akses wilayah terisolir; mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan desa, dan meningkatkan ketahanan dan keamanan bangsa dan negara. TNI Manunggal Membangun Desa dilaksanakan melalui kegiatan pembangunan berbasis swadaya masyarakat dan desa, serta dikerjakan secara bergotong royong. Pengampu, pelaksana dan penanggung jawab kegiatan Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa adalah Pemerintah Desa. Pemerintah Desa dapat mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana APB Desa untuk membiayai operasional Tim Pengelola Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah bantuan yang diterimanya. Pencairan Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa diajukan oleh Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada Bupati Bantul cq. Kepala DPPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Dana Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa tidak boleh dibelanjakan untuk membayar gaji, honor, upah, konsumsi, dan sejenisnya; membayar biaya hidup, pendidikan, pengobatan, pemakaman, penelitian, pelatihan, penyuluhan, workshop, study banding, dan sejenisnya; membeli mebelair, inventaris, pakaian, termasuk tenda, deklit, dan sejenisnya; dan membiayai pembangunan makam, monumen, tugu, gapuro, pos kamling, gudang perkakas kampung, dan sejenisnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM) Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
23 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2016
Tanggal Berlaku
23 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.34
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan