Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Siskesda terdiri dari: a. Upaya Kesehatan; b. Sediaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan dan Makanan; c. Sumber Daya Manusia Kesehatan; d. Pembiayaan Kesehatan; dan e. Manajemen Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat